Cara Perpanjang STNK Online Januari 2024, Pajak Motor Yamaha NMAX Tembus Rp 500 Ribu?

Galih Setiadi - Minggu, 28 Januari 2024 | 11:41 WIB
Kolase YIMM/Kompas.com
Foto ilustrasi Yamaha NMAX (kiri), STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor dan perpanjang STNK (kanan).

MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampai keliru, begini cara perpanjang STNK secara online, simak juga pajak motor Yamaha NMAX terbaru.

Supaya pajak motor brother enggak tambah mahal gara-gara denda, segera perpanjang STNK ya.

Enggak perlu bingung perpanjang STNK di saat hari libur begini, bisa diurus secara online.

Untuk perpanjang STNK online bisa dilakukan dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Sebelum mengurus secara online, brother perlu mendaftarkan kendaraan melalui aplikasi Signal.

Simak cara mendaftar apikasi Signal:

  • Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi samsat digital SIGNAL buat bayar pajak motor

Kalau sudah, tinggal perpanjang STNK online dengan cara:

Kendaraan milik sendiri

  1. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  5. Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  6. Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  7. Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Kendaraan milik orang lain

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular