Diduga, mereka mengelabui para petani yang memiliki barcode dan surat rekomendasi dari Dinas.
Akhirnya, BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan para petani, justru ditimbun tersangka W.
Kemudian para tersangka menjual kembali kepada para pedagang bensin eceran dengan harga di atas subsidi Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
"Mereka menjual BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di atas harga standar SPBU demi menghasilkan keuntungan."
"Pengakuan para korban mereka meraup untung hingga Rp 7 juta per bulan," kata Fahri.
Tindak pidana dengan modus mengelabui petugas memakai barcode dan surat rekomendasi ini sudah mereka jalani selama kurang lebih satu tahun.
Mereka memodifikasi kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther sebagai sarana tindak pidana.
Sekali beraksi, mereka dapat mengangkut BBM bersubsidi dalam jeriken berkapasitas 35 liter. P
ara pelaku dijerat ketentuan Pasal 40 junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Baca Juga: Siap-siap Harga BBM Non-Subsidi di DKI Jakarta Akan Naik Karena Ini Penyebabnya
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR