Pengendara Motor Terobos Iring-Iringan Presiden Jokowi Nyaris Kena Tempeleng Polisi Ketahui Aturannya

Uje - Kamis, 1 Februari 2024 | 12:10 WIB
@merapi_uncover
Motor terobos iring-iringan Presiden Jokowi nyaris kena tempeleng Polisi

MOTOR Plus - online.com Ramai di media sosial pengendara motor nekat terobos iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut nampak pengendara motor dengan santainya memotong lajur ambulans yang masuk dalam iring-iringan Presiden Jokowi.

Pengendara motor yang menggunakan Yamaha Mio Soul tersebut langsung pindah jalur dari kiri ke kanan memotong jalur ambulans.

Padahal posisi antar keduanya sudah mepet.

Lolos dari ambulans, pengendara motor tersebut nyaris terkena tempeleng dari polisi yang mengatur lalu lintas.

Untungnya pukulan tersebut kosong alias tidak kena.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Presiden Jokowi sedang berkunjung ke Yogyakarta.

Padahal ada aturan tertulis yang berhak didahulukan dan tidak boleh asa diterobos.

Baca Juga: Asyik Presiden Jokowi Akan Bagikan BLT Rp 600 Ribu, Cukup Untuk Servis Motor

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merapi Uncover (@merapi_uncover)

Dijelaskan Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada tujuh kendaraan yang berhak untuk didahulukan yaitu pemadam kebakaran, ambulans yang mengantar orang sakit, kecelakaan, pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan lain sebagainya.

"Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka kewajiban kepada pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal," ucap Budiyanto dikutip dari kompas.com

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi.

Sebagai informasi, tindakan diskresi pada intinya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, antara lain memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.

Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.

Jadi tindakan pengendara tersebut salah, karena sudah mengganggu iring-iringan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Penulis : Uje
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular