Berasa Keren Bule Motoran di Bali Tanpa Helm dan Baju, Polisi Lacak Identitas

Ardhana Adwitiya - Jumat, 2 Februari 2024 | 08:07 WIB
Instagram/memomedsos
Bule motoran di Bali.

Mengutip Tribun-Bali.com, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan, pihaknya disebut telah mengantongi identitas pemilik kendaraan.

Pasalnya, motor yang dikendarai bule tersebut merupakan kendaraan sewaan.

"Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan," ungkapnya.

Kini, pihaknya disebut tengah melacak identitas bule yang bersangkutan.

"Masih melacak identitas WNA penyewa kendaraan tersebut," imbuh Kompol I Made Teja Dwi Permana.

Disinggung soal sanksi, Satlantas Polresta Denpasar akan memberi sanksi berupa penilangan.

“Sanksi tilang,” pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar itu.

Penggunaan helm bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.

Pengendara motor yang melanggar aturan, dapat terancam kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul VIRAL “Geng” Bule Berkendara Tanpa Helm dan Baju, Polresta Denpasar Kantongi Identitas Pemilik Motor

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ardhana Adwitiya




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular