Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Tidak Berlaku Bagi Motor Listrik

Didit Abdillah - Kamis, 8 Februari 2024 | 07:03 WIB
Dok Kompas.com
Ganjil genap di jalur puncak mulai (7-11/2) pada antisipasi libur panjang Isra Miraj dan Imlek.

MOTOR Plus-Online.com - Diprediksi akan terjadi kemacetan di Jalur Puncak Bogor pada (7-11/2) bagi mereka yang libur panjang

Puncak Bogor memang masih menjadi destinasi favorit untuk berwisata, apalagi ada kesempatan untuk libur panjang

Dari tanggal merah di (8/2) yang menjadi libur Isra Mi'raj, dilanjut banyak yang ambil cuti pada Jumat (9/2). 

Lalu berlanjut ke akhir pekan (10-11/2), sehingga menjadi libur panjang tengah pekan yang ideal. 

Mengantisipasi penumpukkan kendaraan maka Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor pun diberlakukan yang dimulai dari perempatan Gadog. 

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” tulis keterangan TMC Polres Bogor. 

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Mengacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Sejumlah Motor Hancur Berhamburan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Puncak Bogor

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Sebagai informasi, ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Kamis tanggal 8 Februari akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar genap hari ini, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

Beberapa kategori kendaraan diperbolehkan melalui Ganjil Genap, seperti mobil dan motor listrik. 

Seperti Ganjil Genap di Jakarta saja, mobil listrik kebal peraturan ini, sehingga bisa melalui jalan ganjil genap kapan pun. 

Baca Juga: Harus Tahu Jalur Puncak Ditutup di Malam Tahun Baru, Catat Jamnya

KENDARAAN YANG BOLEH MELINTAS DI JALUR GANJIL GENAP

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular