Polisi di Karimun Hancurkan Ratusan Knalpot Brong, Ini Pesan Buat Pemilik Motor dan Toko Spare Part

Galih Setiadi - Minggu, 11 Februari 2024 | 16:40 WIB
Humas Polri
Alat berat hancurkan ratusan knalpot brong hasil penindakan Satlantas Polres Karimun.

MOTOR Plus-online.com - Ratusan knalpot brong dimusnahkan polisi dari Satlantas Polres Karimun menggunakan alat berat.

Pihaknya memusnahkan 241 knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld.

Penemuan ratusan knalpot brong itu dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang dimulai dari tanggal 8 Januari 2024 hingga tanggal 6 Februari 2024.

Untuk penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld yang dimulai pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak 29 kendaraan yang tercapture kamera Etle.

Adapun penindakan sesuai dengan pasal Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 22 Tahun 2009.

Seperti yang disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 22 Tahun 2009 dan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau atau denda maksimal Rp 250.000 ( Dua Ratus lima puluh Ribu Rupiah)," jelasnya dikutip dari website resmi Humas Polri.

Selain itu, AKBP Fadli Agus juga memberikan pesan kepada pemilik kendaraan supaya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga: 45 Motor Knalpot Brong Keciduk Usai Kampanye Ganjar di Solo Polisi Langsung Tindak

Juga untuk toko spare part motor dan mobil agar tidak menjual knalpot brong.

"Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas," tuturnya.

"Kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara," lanjutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lallu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.

"Kami dari Satlantas Polres Karimun akan selalu sosialisasi terkait aplikasi ETLE Handheld yang dimana sistem aplikasi tersebut tersambung ke Mabes Polri yang di mana nanti."

"Apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun," tegasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular