Buruan Perpanjang STNK, Aturan Penghapusan Data Kendaraan Siap Dimulai

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:50 WIB
Sripoku.com/Refly Permana
Perpanjang STNK sebelum kena penghapusan data kendaraan.

Hal tersebut pernah dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Adapun pemberitahuan berupa Surat Peringatan (SP)yang diberikan sebanyak tiga kali.

Petugas bakal kasih Surat Peringatan Pertama atau SP1 mendekati 2 tahun menunggak.

Lalu, petugas akan kasih waktu selama 3 bulan supaya pemilik kendaraan melunasi pajak dan memperbarui STNK.

Kalau sudah diberikan SP2, selama satu bulan, lalu SP3 maka data kendaraan terhapus.

Jangan sampai kena SP3 ya bro, soalnya kalau data kendaraan sudah terhapus tidak bisa dihidupkan lagi.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular