Cara Hitung Denda Pajak Motor Yamaha Gear 125 atau Lainnya, Penting Sebelum Perpanjang STNK

Galih Setiadi - Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
Kolase YIMM/Tribun Jambi
Foto ilustrasi. Perhatikan denda pajak motor sebelum perpanjang STNK, penting buat pemilik Yamaha Gear 125 atau tipe lain nih.

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu hal yang perlu brother perhatikan sebelum perpanjang STNK adalah hitung denda pajak motor yang harus dibayarkan, baik Yamaha Gear 125 atau tipe lain.

Salah satu yang bikin mahal saat bayar pajak motor, yaitu denda akibat telat dalam pengurusan.

Nah, sebelum ke Samsat untuk perpanjang STNK, ada baiknya brother memastikan motor yang ada di rumah kena pajak atau enggak.

Misalnya untuk DKI Jakarta, denda pajak yang dikenakan sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Nah, untuk menghitung denda pajak motor yang harus brother bayarkan, ada beberapa data yang diperlukan.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat Untuk Pengesahan STNK?

Mulai dari besaran Pajak Kendaraan Bermotor (NJKB) hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 32.000.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular