Cara Hitung Denda Pajak Motor Yamaha Gear 125 atau Lainnya, Penting Sebelum Perpanjang STNK

Galih Setiadi - Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
Kolase YIMM/Tribun Jambi
Foto ilustrasi. Perhatikan denda pajak motor sebelum perpanjang STNK, penting buat pemilik Yamaha Gear 125 atau tipe lain nih.

Rumus menghitung denda pajak kendaraan adalah (PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)) + denda SWDKLLJ

Untuk menghitung PKB, caranya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen.

Berdasarkan samsat-pkb.jakarta.go.id, NJKB Yamaha Gear 125 sebesar Rp Rp 12.800.000, sehingga PKB-nya Rp 256.000.

Misalnya, ada keterlambatan membayar pajak motor tersebut selama satu bulan.

Berarti hitungannya ((Rp 256.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + Rp 32.000), maka hasilnya Rp 37.334.

Jadi, saat pembayaran pajak nantinya akan lebih mahal, yaitu Rp 293.334.

Nah, jadi begitu cara menghitung denda pajak motor ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular