Perpanjang Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL Anti Capek STNK Baru Langsung Dikirim ke Rumah

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Februari 2024 | 19:00 WIB
Dok MOTOR Plus
Aplikasi SIGNAL untuk perpanjang pajak motor bisa langsung dari HP tanpa harus ke Samsat, STNK dikirim ke rumah.

MOTOR Plus-online.com - Perpanjang pajak motor tahunan jadi semakin mudah dan bisa dibayar di mana saja.

Sambil kerja atau dari rumah cepat beres melalui aplikasi yang sudah tersedia.

Tidak perlu repot atau capek antri ke Samsat perpanjang pajak motor tahunan bisa melalui aplikasi SIGNAL.

Perpanjang pajak motor pakai aplikasi SIGNAL anti capek STNK baru langsung dikirim ke rumah.

Tinggal lakukan pembayaran melalui HP tidak perlu capek-capek antri lagi.

STNK yang sudah dibayar dan disahkan bisa langsung dikirim ke rumah pemilik.

Perpanjang pajak motor melalui aplikasi SIGNAL, bukti pembayaran akan dikirim dalam bentuk elektronik dan dikirim ke rumah pemiliknya.

Proses ini berlaku untuk seluruh pembayaran pajak motor melalui aplikasi SIGNAL di seluruh Indonesia.

Dengan demikian pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Baca Juga: 15 Menit Langsung Beres Perpanjang Pajak Motor 5 Tahunan Caranya Gampang Banget

Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

Lalu bagaimana cara perpanjang pajak melalui online atau aplikasi SIGNAL di HP?

Berikut langkah-langkahnya:

1. Melakukan registrasi

-Download aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store

- Masukkan Nama, NIK, alamat email, nomor HP dan password

- Upload foto e-KTP

2. Lengkapi data kendaraan (STNK)

Daftar kendaraan pribadi:

- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri 

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Penunggak Pajak Bisa Bernapas Lega Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

3. Pengesahan STNK

- Pilih NRKB

- Informasi SKK Pembayaran PKB dan SWDKLLJ kemudian muncul jumlah yang harus dibayar

- Kirim dokumen TBPKP

- Masukkan alamat pengiriman

- Biaya yang harus dibayarkan muncul di layar HP lalu klik lanjut

- Notifikasi akan muncul pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran

- Klik lanjut

Baca Juga: Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat

4. Pembayaran STNK online

- Muncul kode bayar

- Pilih salah satu bank

- Muncul cara pembayaran

- Pembayaran selesai

5. Pengiriman dokumen

Proses pengiriman STNK yang sudah dibayarkan akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, berikut caranya.

- Isi data pengiriman

- Pilih jasa pengiriman

- Konfirmasi data

- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular