Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB Malah Lebih Cepat Bebas Hambatan Ketahui Triknya

Ahmad Ridho - Kamis, 29 Februari 2024 | 09:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
BPKB jadi syarat bayar pajak motor selain STNK dan KTP, ternyata tanpa BPKB perpanjang pajak malah lebih cepat.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat Untuk Pengesahan STNK?

Pemilik motor yang tidak ada BPKB karena motor masih kredit bisa melakukan perpanjangan pajak melalui online.

Proses bayar pajak motor tanpa BPKB bisa dilakukan melalui layanan e-Samsat.

Sebelum melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mengunduh aplikasi e-Samsat dan mengikuti langkah selanjutnya.

Setelah sudah terinstal aplikasi e-Samsat, pemilik kendaraan tinggal memasukkan nomor polisi (pelat nomor) beserta NIK pada layanan tersebut.

Berikutnya akan muncul kode bayar (nominal pajak) dan tinggal lakukan pembayaran melalui ATM atau dengan metode pembayaran lain.

Bapenda Jakarta
Bayar pajak kendaraan bermotor tanpa BPKB bisa melalui aplikasi e-Samsat.

Kemudian setelah pembayaran selesai tinggal dilakukan pengesahan STNK dan langsung datang ke Samsat induk atau Samsat keliling.

Harus diingat perpanjang pajak motor tanpa BPKB melalui aplikasi e-Samsat syaratnya harus ada STNK asli dan KTP asli serta struk pembayaran pajak kendaraan.

Setelah melalui proses tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan STNK baru yang sudah diperpanjang masa berlakunya.

Baca Juga: Dari Cover Depan Bisa Ketahuan Ciri BPKB Asli dan Palsu Ada Logo Khusus

Berikut syarat yang harus diperhatikan pemilik kendaraan untuk pembayaran pajak motor melalui aplikasi e-Samsat:

1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor(kendaraan bermotor) atau blokir data kepemilikan.

2. Memiliki nomor telepon yang aktif untuk kode verifikasi melalui SMS.

3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BCA, Bank BJB atau Bank BNI.

4. Hanya berlaku untuk pembayaran pajak daftar ulang atau satu tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK atau 5 tahunan.

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang 6 bulan sebelum jatuh tempo.

7. Wajib pajak merupakan perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular