Bayar Rp 300 Ribu Pajak Motor Suzuki Burgman Street 125 EX Bisa Sekalian Perpanjang STNK?

Galih Setiadi - Rabu, 13 Maret 2024 | 09:14 WIB
Kolase Kompas.com/Suzuki
Foto ilustrasi. Sebelum perpanjang STNK wajib tahu pajak motor Suzuki Burgman Street 125 EX atau lainnya.

MOTOR Plus-Online.com - Yuk cari tahu tentang cara menghitung pajak motor sekalian perpanjang STNK.

Bayar Rp 300 ribu untuk pajak motor Suzuki Burgman Street 125 EX apakah bisa untuk perpanjang STNK juga?

Sebelum ke Samsat atau tempat yang bisa untuk bayar pajak motor, ketahui dulu besaran yang harus brother bayarkan.

Biar enggak kaget dengan angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di STNK, simak hitungan di bawah ini ya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, PKB merupakan 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Ambil contoh Suzuki Burgman Street 125 EX yang punya NJKB Rp 15.000.000, jadi PKB-nya Rp 300.000.

Buat tahu pajak motor yang harus dibayarkan setiap tahun, ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jadi, total pajak motor matic Suzuki tersebut sebesar Rp 335.000 per tahun.

Baca Juga: Pajak Motor Honda Stylo 160 2024 Murah atau Mahal, Yuk Hitung Sebelum Perpanjang STNK Begini Caranya

Hitungan di atas berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan kepemilikan pertama ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular