Kapan Waktunya Perpanjang SIM Online yang Aman Biar Enggak Telat dan Terhindar Antrean?

Galih Setiadi - Kamis, 14 Maret 2024 | 10:15 WIB
Digital Korlantas
Foto ilustrasi perpanjang SIM online pakai aplikasi Digital Korlantas Polri.

Penjelasannya ada di website resmi Digital Korlantas Polri nih, bro.

Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Makanya penting banget buat para pemegang SIM untuk mengurusnya sejak jauh-jauh hari.

Biar permohonan bisa diproses dan enggak perlu repot-repot bikin baru, yang harus lulus ujian teori dan praktek, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular