Ngeri Pembuat SIM Palsu di Lampung Raup Rp 450 Ribu Sekali Bikin, 90 Persen Mirip Asli

Galih Setiadi - Selasa, 19 Maret 2024 | 15:50 WIB
Kolase Humas Polri
Awas SIM palsu, pembuatnya di Lampung raup Rp 450 ribu sekali bikin.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.

Sudah dilakukan sejak 2022, keberadaannya berawal informasi masyarakat yang mengaku mengetahui adanya praktik pembuatan dokumen palsu berupa SIM itu.

Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari FP yang mempromosikan pembuatan SIM palsu di media sosial.

Kemudian DP berperan melakukan pengeditan menggunakan komputer atas nama pemesan.

Polresta Bandarlampung via Kompas.com
Berbaju oranye, pelaku pembuat SIM palsu berhasil diamankan.

Setelah pengeditan selesai, pelaku AA dan MA mencetak SIM palsu itu sebanyak puluhan buah.

Nah, brother jangan sampai menjadi korban SIM palsu ya, sebaiknya bikin langsung di Satpas.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pemalsu SIM Ditangkap, Polisi Sebut Mirip 90 Persen"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular