Awas Razia STNK Hidup Tapi Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Selasa, 26 Maret 2024 | 10:40 WIB
TribunJualBeli
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP. STNK hidup tapi pajak mati bisa kena tilang polisi saat razia.

Seperti yang dijelaskan Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.

"Tentunya untuk penindakan tilang bagi kendaraan yang pajak mati bisa dilakukan, itu masuk di pelanggaran pengesahan STNK dan jelas sudah di atur dalam Pasal 288 Ayat 1 Jo 70 ayat 2," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

"Yang mana pengesahan wajib dilakukan setiap tahun pada saat pembayaran pajak, jika tidak di lakukan pengesahan maka STNK tersebut di nyatakan tidak sah dan dapat ditindak dengan Pasal 288 ayat 1 Jo 70 Ayat 2," lanjutnya.

AONG
Kolom pengesahan STNK

Nah, jadi alasan penilangan karena STNK yang dianggap tidak sah, bukan gara-gara pajak mati ya bro.

Sekarang coba cek masa berlaku baik pajak motor dan STNK yang ada di dompet, sudah ada pengesahan atau belum?

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular