Korlantas Polri Sebut Knalpot Aftermarket SNI Mempermudah Razia Knalpot Brong

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online dan Raspati/OTOMOTIF
Ilustrasi Korlantas Polri (kiri) dan knalpot aftermarket (kanan).

Sementara motor 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB.

Terakhir, untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Matrius menambahkan, saat ini alat ukur kebisingan desibel meter atau dB meter sudah dibagikan ke tiap Polda di Indonesia. 

"Sekarang kami dari Korlantas sudah membagi alat ukur kebisingan ke semua Polda," tambahnya. 

"Teknisnya kami melakukan uji kebisingan sesuai dengan kubikasi kendaraan tersebut," lanjutnya. 

Sementara untuk petunjuk teknis di lapangan, kata Matrius, akan didiskusikan secepatnya. 

"Kalau memang pengukurannya dari jarak 45-60 cm dgn sudut 45 derejat dan dalam keadaan tidak banyak suara," sambungnya. 

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius.

Baca Juga: Polisi Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Tahan Belasan Motor di Pati, Usia Pemotor Bikin Miris

Selain itu, menurut Matrius SNI knalpot dapat membantu kinerja polisi ke depannnya. 

"Yang kami dorong adalah coba segera SNI, segera ada uji tipe, sehingga nantinya jadi standar Indonesia betul," tambahnya. 

"Kalau sudah SNI artinya sudah sesuai aturan, itu mempermudah kerja kami juga," pungkas dia.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular