Asyik Polisi Tidak Tilang Pemotor yang Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran

Ahmad Ridho - Minggu, 7 April 2024 | 21:00 WIB
Nakita.ID
Catat nih polisi tidak akan tilang pemotor yang SIM dan STNK nya mati saat libur Lebaran malah diberikan ampunan.

Baca Juga: Cuma di Samsat Ini Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Sekalian Perpanjang STNK Masa Berlaku Panjang

“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (5/4/2024).

Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.

“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024, pada tanggal 8- 15 April 2024.

Aturan ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.

Pelayanan Satpas dan Samsat akan kembali dibuka pada tanggal 16 April 2024.

Khusus untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 16-20 April 2024, jika tidak diperpanjang sampai tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Tarif perpanjang SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jangan Dibuang Uang Koin Seperti Ini Harganya Jutaan Rupiah Bisa Buat Beli Motor Matic Baru

Biaya perpanjang SIM C, yaitu Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.

Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.

Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.

Untuk syarat perpanjang SIM C pemohon bisa menyiapkan SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular