Cara Perpanjang Pajak STNK Motor yang Masih Kredit, Minta Surat Keterangan dan Fotokopi BPKB Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Sabtu, 20 April 2024 | 15:35 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Perpanjang pajak STNK motor yang masih kredit butuh surat keterangan dan fotokopi BPKB.

MOTOR Plus-Online.com - Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) segera perpanjang kalau belum.

Cara perpanjang pajak STNK motor yang masih kredit enggak pakai ribet, minta surat keterangan dan fotokopi ini tinggal penuhi syarat ini.

Kabar penting buat brother terutama pemilik motor yang saat ini masih dalam proses pelunasan kredit motor nih.

Jangan sampai kena denda cuma gara-gara belum bayar pajak kendaraan termasuk motor.

Aturannya tertuang dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.

Dari regulasi tersebut, dinyatakan dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.

Pada kendaraan atau motor yang belum lunas, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan.

Eits, bukan berarti enggak bisa bayar pajak motor, ada caranya bro.

Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan

Baca Juga: Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular