Ada Oknum Petugas Jadi Bekingan Tukang Parkir Liar Dibenarkan Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 April 2024 | 07:00 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Tukang parkir liar di depan toko atau minimarket sudah sangat meresahkan namun tetap bebas karena ada bekingan oknum petugas.

Baca Juga: Fakta Tukang Parkir Liar Getok Harga Mahal Ternyata Harus Setor ke Oknum Viral di Medsos

Selain itu konsumen juga malas belanja atau membeli kebutuhan sehari-hari jika ada tukang parkirnya.

"Dalam prakteknya, masih sering kita dapatkan munculnya praktek parkir liar dengan memanfaatkan ruang milik jalan tanpa ada izin atau petugasnya tidak dilengkapi dengan atribut dan surat perintah resmi dari Pemda dan Dinas Perhubungan," buka AKBP (P) Budiyanto, SH., S. Sos., MH. saat dihubungi MOTOR Plus-Online, kemarin (26/4/2024).

Budiyanto tidak membantah keberadaan tukang parkir liar atau tidak resmi yang melibatkan oknum petugas.

"Mereka main kucing-kucingan dengan petugas atau tidak menutup kemungkinan main dengan oknum-oknum petugas," lanjutnya.

Lelaki mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, munculnya oknum petugas parkir liar yang memperkaya diri sendiri atau orang lain ini melawan hukum.

"Secara hukum atau regulasi jelas bahwa penyediaan lokasi parkir harus ada izin dan petugas resmi (sprint dan atribut resmi)," tuturnya.

"Dengan demikian adanya oknum petugas yang ilegal yang melakukan praktek parkir liar, perbuatan melawan hukum apalagi pemungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan," tegas dia.

Kalau terbukti, Budiyanto mengatakan oknum tukang parkir tersebut bisa dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 ayat (1).

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam dgn pidana penjara paling lama 9 tahun"

Nah kalau ketemu tukang parkir liar memaksa atau melakukan pungli segera lapor ke polisi ancaman penjara 9 tahun.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular