Find Us On Social Media :

Waspada... 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Aturan Nomor 7 Bikin Ngelus Dada

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 Mei 2018 | 14:36 WIB
Ilustrasi motor modifikasi. (@tromolcustom)

MOTOR Plus-online.com - Modifikasilah motor sesuai standar yang sudah ditetapkan.

Jangan terlalu ekstrim, nanti bisa berurusan dengan polisi.

Modifikasi ekstrim biasanya hanya untuk kontes dan event-event otomotif.

Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau ditilang.

(BACA JUGA: Terjungkal di MotoGP Amerika, Ini Harapan Hafizh Syahrin Jelang MotoGP Spanyol)

berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 Modifikasi yang enggak sah di mata Polisi.

1.Mengubah rangka

Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.

(BACA JUGA: Dijamin Ngakak...Ini Dia 20 Istilah Dikalangan Penggemar Modifikasi Minor Fighter)