Find Us On Social Media :

Waspada... 10 Modifikasi yang Dilarang Polisi, Aturan Nomor 7 Bikin Ngelus Dada

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 Mei 2018 | 14:36 WIB
Ilustrasi motor modifikasi. (@tromolcustom)


Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.

2. Mengubah pelat nomor kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan di perbagus saja.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Spanyol, Valentino Rossi Malah Komentari Yamaha M1 Miliknya Seperti Ini)

Sebetulnya merubah pelat nomor kendaraan ketika tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian tidak dilarang.

Seperti menambah lampu atau merapikan huruf dan angkanya saja.
Bila lebih dari itu, namanya sudah melanggar.

3. Mengubah warna motor

Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik ingin dicat ulang?

(BACA JUGA: Dapat Tambahan Kontrak 2 Tahun Bersama KTM, Pol Espargaro Malah Bilang Begini)