Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:34 WIB
Ilustrasi gerai Samsat (Twitter @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban pemilik kendaraan setiap tahun.

Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

(BACA JUGA: Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)

Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :