Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:34 WIB
Ilustrasi gerai Samsat (Twitter @tmcpoldametro)

(BACA JUGA: Sekarang, Perpanjang STNK 5 Tahunan Gak Perlu Jauh-jauh Ke Samsat)

= 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun dan kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.