Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:34 WIB
Ilustrasi gerai Samsat (Twitter @tmcpoldametro)

(BACA JUGA: Marco Simoncelli Foundation Kembali Gelar Lomba Go-Kart Terbesar, Pembalap MotoGP Dilibatkan)

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

(BACA JUGA: Motor Yang Terciduk Sedang Ditest Ini Diduga Yamaha R25 Baru, Kok Gak Sangar?)

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Rumus Denda PKB :

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12