Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:34 WIB
Ilustrasi gerai Samsat (Twitter @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban pemilik kendaraan setiap tahun.

Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

(BACA JUGA: Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)

Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

(BACA JUGA: Marco Simoncelli Foundation Kembali Gelar Lomba Go-Kart Terbesar, Pembalap MotoGP Dilibatkan)

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

(BACA JUGA: Motor Yang Terciduk Sedang Ditest Ini Diduga Yamaha R25 Baru, Kok Gak Sangar?)

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Rumus Denda PKB :

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12

(BACA JUGA: Sekarang, Perpanjang STNK 5 Tahunan Gak Perlu Jauh-jauh Ke Samsat)

= 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun dan kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.