Find Us On Social Media :

Pasca Penembakan Perwira TNI, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, 6 Fakta Baru Terungkap

By Ahmad Ridho, Kamis, 27 Desember 2018 | 15:30 WIB
Jenazah Letkol CPM Dono Kuspriyanto dibawa pihak keluarga ke rumah duka dari RS Polri Kramat Jati. (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Letkol CPM Dono Kuspriyanto terpaksa meregang nyawa karena ditembus peluru saat melintas di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dono ditemukan tewas di dalam mobil dinas yang dikendarainya sendiri.

"Korban ditemukan tewas di dalam mobil," kata Brigjen Pol Dedi pada Rabu (26/12/2018) pagi.

Atas kejadian tersebut, kami telah merangkum enam fakta hasil penyelidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap peristiwa itu.

Baca Juga : Alamak, Polwan Cantik Tunggangi New Ninja 250, Senyumnya Bikin Klepek-klepek

Pelaku merupakan anggota aktif TNI AU

Orang yang melakukan penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto merupakan anggota aktif TNI Angkatan Udara.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubidpenum AU Letkol M Yuris, yang mengatakan pelaku berinisial JR dengan pangkat sersan dua (serda).

"Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan, kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris pada konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.