Find Us On Social Media :

Pasca Penembakan Perwira TNI, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, 6 Fakta Baru Terungkap

By Ahmad Ridho, Kamis, 27 Desember 2018 | 15:30 WIB
Jenazah Letkol CPM Dono Kuspriyanto dibawa pihak keluarga ke rumah duka dari RS Polri Kramat Jati. (Tribun Jakarta)

Baca Juga : Modal Gak Sampai Rp 200 Ribuan, Tenaga Motor Matic Jadi Makin Galak

Serda JR diketahui memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.

"Serda JR ini memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 sampai November 2019," ujar Kasubidpenum TNI AU Letkol M. Yuris.

Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk tes psikologi.

"Persyaratan TNI AU memegang senjata adalah psikologi dan pelaku sudah menjalani pada Mei 2018 hingga berhak," ucapnya.

Baca Juga : Bikin Dengkul Gemeter, Kenalin Nih Andrienne Koleszar, Polwan Terseksi di Dunia

Ancaman penjara di atas 15 tahun untuk pelaku

Serda JR terancam hukuman penjara selama 15 tahun serta dipecat sebagai prajurit TNI.

"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," tutur Kristomei.

Kasus tersebut akan ditangani secara militer, sebab tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Penembakan Letkol Dono, Kendaraan Terserempet dan Pengaruh Alkohol".