Find Us On Social Media :

Pasca Penembakan Perwira TNI, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, 6 Fakta Baru Terungkap

By Ahmad Ridho, Kamis, 27 Desember 2018 | 15:30 WIB
Jenazah Letkol CPM Dono Kuspriyanto dibawa pihak keluarga ke rumah duka dari RS Polri Kramat Jati. (Tribun Jakarta)

Baca Juga : Keren! Ahmad Yudhistira Akan Balapan di Kelas Baru Pada ARRC Musim Depan

Setelah penembakan itu, JR disebut melarikan diri menggunakan ojek dan meninggalkan sepeda motor yang ia kendarai di lokasi kejadian.

Pelaku dan korban tidak terlibat cekcok

Dari keterangan saksi, tidak ada cekcok antara Letkol Dono dan Serda JR sebelum terjadinya penembakan.

"Dari saksi, yang kami dapat hanya penembakan," ujar Kristomei.

Baca Juga : Begini Caranya Supaya yang Naik Moge Bisa Asyik di Jalanan, Ok Enggak?

Kristomei melanjutkan, Dono juga tidak bisa membela diri ketika ditembak JR.

Dari penyidikan, selongsong peluru yang ditemukan berasal dari senjata milik JR.

"Tidak, itu hanya dari pelaku. Korban tidak menggunakan pistol. Korban langsung meninggal di tempat dan tidak ada bukti perlawanan," tambahnya.

Pelaku berada di bawah pengaruh alkolhol