Find Us On Social Media :

Pasca Penembakan Perwira TNI, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, 6 Fakta Baru Terungkap

By Kamis, 27 Desember 2018 | 15:30
Jenazah Letkol CPM Dono Kuspriyanto dibawa pihak keluarga ke rumah duka dari RS Polri Kramat Jati. (Tribun Jakarta)

Dari penyidikan, selongsong peluru yang ditemukan berasal dari senjata milik JR.

"Tidak, itu hanya dari pelaku. Korban tidak menggunakan pistol. Korban langsung meninggal di tempat dan tidak ada bukti perlawanan," tambahnya.

Pelaku berada di bawah pengaruh alkolhol

Baca Juga : Awas! Begini 3 Tahap Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak, Motor Jadi 'Bodong'

Dari keterangan yang disampaikan Kasubdipenum Angkatan Udara Letkol Yuris, penembakan tersebut adalah murni kriminal.

"Tolong jangan menyangkutpautkan dengan isu lainnya.

Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan, kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris saat konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

Yuris menambahkan, pelaku pada saat itu berada di bawah pengaruh alkohol yang menyebabkan emosi melonjak di saat sepeda motornya terserempet oleh mobil korban.

Baca Juga : Enggak Ribet, Ternyata Begini Cara Mengusir Noda Kuning pada Motor Berwarna Putih

Pelaku kemudian mengeluarkan tembakan sebanyak empat kali, dua dari depan dan dua dari belakang.

"Kemungkinan pelaku memang di bawah pengaruh alkohol dan kejadian di jalan memicu emosi sehingga terjadi kejadian (penembakan)," ucap dia.

Izin penggunaan senjata api oleh pelaku

Pelaku penembakan, yakni Serda JR, mengantongi izin penggunaan senjata.