Find Us On Social Media :

Iring-iringan Jenazah Sering Diwarnai Tindak Kekerasan, Apakah Ada Undang-undang yang Mengatur?

By , Kamis, 28 Maret 2019 | 13:02
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah. (FB Video Viral)

Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan, oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Jadi, iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan prioritas kelima.

Tapi harus diingat, iring-iringan kendaraan pengantar jenazah harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Jangan malah arogan, apalagi sampai mengganggu pengguna jalan raya lain.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kenapa Pengantar Jenazah Diistimewakan di Jalan? Ternyata Ini Aturannya. Tapi Jangan Arogan Dong!