Find Us On Social Media :

Iring-iringan Jenazah Sering Diwarnai Tindak Kekerasan, Apakah Ada Undang-undang yang Mengatur?

By Reyhan Firdaus, Kamis, 28 Maret 2019 | 13:02 WIB
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah. (FB Video Viral)

Baca Juga : Brutal! Video Gerombolan Geng Motor Serang Warung di Jakarta Pusat, Dua Orang Luka Disabet Celurit

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan, bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

A. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

B. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

C. mempercepat arus lalu lintas

D. memperlambat arus lalu lintas

E. mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.

Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan, oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Jadi, iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan prioritas kelima.

Tapi harus diingat, iring-iringan kendaraan pengantar jenazah harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Jangan malah arogan, apalagi sampai mengganggu pengguna jalan raya lain.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kenapa Pengantar Jenazah Diistimewakan di Jalan? Ternyata Ini Aturannya. Tapi Jangan Arogan Dong!