Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan, oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Jadi, iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan prioritas kelima.
Tapi harus diingat, iring-iringan kendaraan pengantar jenazah harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain.
Jangan malah arogan, apalagi sampai mengganggu pengguna jalan raya lain.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kenapa Pengantar Jenazah Diistimewakan di Jalan? Ternyata Ini Aturannya. Tapi Jangan Arogan Dong!