Find Us On Social Media :

Canggih! SPBU Curang Pakai Remote Untuk Mengubah Takaran BBM

By Aong, Jumat, 21 Juni 2019 | 10:52 WIB
Ilustrasi SPBU (Pertmina)

Baca Juga: Keren Abis, AHM Akhirnya Luncurkan Matic Retro Honda Genio, Fitur Melimpah

Beda lagi dengan dua SPBU lainnya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi, tidak ditemukan adanya alat tambahan.

Tapi, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dikutif dari pikiran-rakyat.com, masih menurut Veri, ada yang memakai alat elektronik remote control untuk mengubah angka dan berada di jalur Tol Cipali sehingga dilakukan penyegelan.