Find Us On Social Media :

Canggih! SPBU Curang Pakai Remote Untuk Mengubah Takaran BBM

By Aong, Jumat, 21 Juni 2019 | 10:52 WIB
Ilustrasi SPBU (Pertmina)

MOTOR Plus-online.com - SPBU curang yang diduga mengurangi takaran BBM kembali terungkap.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kamis (20/6) melakukan pengecekan langsung ke SPBU di wilayah Pantura.

SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan jelang hari raya 15 Mei— 23 Mei 2019 lalu.

“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Baca Juga: Ngeri, Ternyata Motor Baru Honda Pesaing Yamaha NMAX Pakai Nama Mobil

Baca Juga: Hadir dengan 11 Pilihan Warna Keren, Banderol Motor Baru Honda Genio Pas Dikantong

Petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu,” tegas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono dikutip motorplus dari siaran pers Kemendag.

Lanjut Veri, telah ditemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu.

Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

SPBU yang menggunakan alat tambahan diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan  Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga: Keren Abis, AHM Akhirnya Luncurkan Matic Retro Honda Genio, Fitur Melimpah

Beda lagi dengan dua SPBU lainnya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi, tidak ditemukan adanya alat tambahan.

Tapi, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dikutif dari pikiran-rakyat.com, masih menurut Veri, ada yang memakai alat elektronik remote control untuk mengubah angka dan berada di jalur Tol Cipali sehingga dilakukan penyegelan.