Find Us On Social Media :

Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 November 2019 | 08:20 WIB
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Juara dan Runner-Up Dunia Dah Ketahuan, Ronde Terakhir MotoGP 2019 Tetap Saja Seru, Nih Buktinya

1. STNK asli dan fotokopinya

2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.