Find Us On Social Media :

Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

By Ahmad Ridho, Jumat, 24 Januari 2020 | 09:40 WIB
Pemotor dilarang berboncengan lebih dari dua orang. (Divisi Humas Polri)

Baca Juga: Digadang Jadi Dirut Garuda, Ini Gaya Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan Itu Naik Motor Ketika Bertugas

"Motor hanya mengandalkan keseimbangan semata, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," terangnya kepada MOTOR Plus-online.

Larangan kepolisian mengacu pada UULLAJR nomor 22 tahun 2009 dan PP 43 tahun 1993 serta alasan keselamatan, pengendara roda dua (motor, red) hanya diperbolehkan untuk membonceng 1 orang saja.

Jusri menambahkan bahwa jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi tingkat kesulitan pengendara dalam menjaga keseimbangan.

"Berboncengan lebih dari dua orang akan menambah kesulitan pengendara, dan pastinya kurang fokus," lanjutnya.