Find Us On Social Media :

Resmi Berlaku, Debt Collector Dilarang Tarik Motor Kreditan Oleh Presiden Jokowi, Ada Kelonggaran Kredit Selama Setahun

By Galih Setiadi, Rabu, 25 Maret 2020 | 08:10 WIB
Ilustrasi debt collector. Kini mata elang dilarang beroperasi selama merebaknya virus corona. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Selain ada keringanan kredit kendaraan bermotor, kini debt collector juga dilarang beroperasi.

Debt collector sering membuat masyarakat takut dengan kredit motor yang ditagih.

Dalam praktiknya, beberapa debt collector banyak melakukan penarikan motor secara paksa hingga kekerasan.

Selama darurat virus corona, tugas debt collector dipastikan berhenti.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Bagi debt collector yang masih nekat beroperasi, pihaknya dipastikan bakal menindak tegas.

Jokowi meminta aparat kepolisian untuk menindak debt collector yang masih bertugas.