Find Us On Social Media :

Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

By Erwan Hartawan, Kamis, 26 Maret 2020 | 12:44 WIB
Ilustrasi Samsat. (Tribun Pekanbaru)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah menghimbau supaya masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan berkumpul, sebisa mungkin tetap di rumah.

Ini guna meminimalisir potensi penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Hal ini kemudian diikuti kebijakan daerah, baik yang bersifat sektoral maupun non sektoral, seperti urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah membatasi jam operasional dan mengalihkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara daring (online).

Baca Juga: Selama Tanggap Darurat Virus Corona, Samsat Tutup Lebih Cepat, Catat Nih Jam Operasionalnya

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini

Itu juga berlaku untuk pengecekkan pajak kendaraan baik waktu jatuh tempo maupun besaran pajak yang harus dibayarkan.

Berikut beberapa cara melakukan pengecekkan dan pembayarannya tanpa harus datang ke kantor Samsat

1.Melalui Website

cara mengecek pajak kendaraan melalui website (samsat-pkb2.jakarta.go.id)