Find Us On Social Media :

Keputusan Keringanan Kredit Oleh Presiden Jokowi Gak Mempan, Debt Collector Tetap Tagih Pemilik Cicilan, Ternyata Ini Alasannya

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 28 Maret 2020 | 12:10 WIB
Ilustrasi debt collector, pemerintah membuat kebijakan baru tentang penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector. (Istimewa)

Baca Juga: Mencekam Pasca Kerusuhan dengan Debt Collector Teror Order Fiktif Menghantui Driver Ojol dan Auto Cancel

Ia pun akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya.

"Akhirnya saya tunjukin kan video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini bagaimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.

Dalam video itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memberi keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan.

Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan, apalagi sampai menggunakan debt collector.

Baca Juga: Buntut Debt Collector Kroyok dan Gebuki Driver Ojek Online Kantor Mereka Diserbu

Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak leasing soal pernyataan Jokowi itu.

"Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector tersebut.

Debt collector itu awalnya hanya memberi waktu Latifah sehari. Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor tersebut akan ditarik.

"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK nya belum kita terima," kata Latifah menirukan ancaman sang debt collector.