Find Us On Social Media :

Pemerintah Berikan Relaksasi dan Restrukturisasi Pinjaman Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Catat Persyaratannya

By Ahmad Ridho, Selasa, 31 Maret 2020 | 20:05 WIB
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman. (Istimewa)

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, BPRD DKI Jakarta Sosialisasikan Bulan Keringanan Pajak Untuk Pemilik Moge

Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector.

Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.

Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan

kepada debt collector itu.

Baca Juga: Biasa Dapat Rp 250 Ribu Per Hari, Driver Ojol Curhat Pendapatannya Anjlok Akibat Virus Corona

Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.

Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing.

Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.

Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.