Find Us On Social Media :

Pemerintah Berikan Relaksasi dan Restrukturisasi Pinjaman Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Catat Persyaratannya

By Ahmad Ridho, Selasa, 31 Maret 2020 | 20:05 WIB
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman. (Istimewa)

Baca Juga: Ditanya Soal Harga Motor Baru Akibat Wabah Virus Corona, Kawasaki Kasih Jawaban Mengejutkan

Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah

mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.

Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait

pernyataan Jokowi tersebut.

"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas

Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

 

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pupus Harapan Ojol dan Taksol, Penangguhan Cicilan Kendaraan Ternyata Khusus Bagi Positif Covid-19,