Find Us On Social Media :

Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Boleh Dilakukan, Asal Syarat Ini Langsung Dipenuhi Pemudik

By Galih Setiadi, Jumat, 3 April 2020 | 09:10 WIB
Ilusstrasi mudik lebaran naik motor. Kini tidak ada larangan mudik dari pemerintah. (Kompas.com)

Siapapun yang mudik, maka otomatis langsung berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Bukan sembarangan, aturan ini sesuai protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.

"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman seusai rapat terbatas terkait mudik Lebaran, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Mudik Gratis Ditiadakan, Dijamin Pemudik Motor Melonjak Lebaran 2020

Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik," katanya.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur," akhir Fadjroel.