Find Us On Social Media :

Nah Lo! Ancaman Denda Ratusan Juta dan Masuk Bui Buat Pelanggar PSBB Ternyata Keliru, Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 11 April 2020 | 09:05 WIB
Ilustrasi pemeriksaan PSBB Jakarta, sanksi PSBB dianggap keliru? Ini Penjelasannya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata, ancaman hukuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap keliru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinci (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus corona yang makin meluas.

Bahkan, pengendara motor yang masih nekat membonceng penumpang bisa kena ancaman hukuman.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Polisi Bangun 33 Cek Poin di DKI Jakarta Untuk Membatasi Kendaraan Selama PSBB

Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Denda Rp 100 Juta Bagi Bikers Yang Melanggar PSBB

Pelanggar PSBB, termasuk pengendara motor siap-siap dikenakan denda Rp 100 juta dan sanksi pidana 1 tahun.

Aturan tentang PSBB ini tertuang di Pasal 27 Pergub DKI No.33/2020.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Ricky Vinando yang juga alumni Universitas Jayabaya ikut berkomentar.

Ricky Vinanto pun mengatakan penerapan sanksi pidana dan denda PSBB dianggap keliru alias salah.

Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Boleh Berboncengan Saat PSBB Di Jakarta, Asalkan...