Find Us On Social Media :

Nah Lo! Ancaman Denda Ratusan Juta dan Masuk Bui Buat Pelanggar PSBB Ternyata Keliru, Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 11 April 2020 | 09:05 WIB
Ilustrasi pemeriksaan PSBB Jakarta, sanksi PSBB dianggap keliru? Ini Penjelasannya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata, ancaman hukuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap keliru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinci (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020).

Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus corona yang makin meluas.

Bahkan, pengendara motor yang masih nekat membonceng penumpang bisa kena ancaman hukuman.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Polisi Bangun 33 Cek Poin di DKI Jakarta Untuk Membatasi Kendaraan Selama PSBB

Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Denda Rp 100 Juta Bagi Bikers Yang Melanggar PSBB

Pelanggar PSBB, termasuk pengendara motor siap-siap dikenakan denda Rp 100 juta dan sanksi pidana 1 tahun.

Aturan tentang PSBB ini tertuang di Pasal 27 Pergub DKI No.33/2020.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Ricky Vinando yang juga alumni Universitas Jayabaya ikut berkomentar.

Ricky Vinanto pun mengatakan penerapan sanksi pidana dan denda PSBB dianggap keliru alias salah.

Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Boleh Berboncengan Saat PSBB Di Jakarta, Asalkan...

"Keliru total jika Pasal 27 Pergub DKI No.33/2020 menyebut yang melanggar saat PSBB bisa dikenakan sanksi menurut perundang-undangan termasuk pidana," ungkap Ricky Vinando dikutip dari Tribunnews.com.

"Karena satu-satunya yang menjadi rujukan pasal 27 terkait pidana, tak lain dan tak bukan yaitu hanya Pasal 93 UU No.6/2018," lanjutnya.

Dia menilai Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak memiliki kaitan dengan PSBB.

Apalagi Pasal 93 hanya bisa diterapkan saat terjadi pelanggaran dengan status karantina wilayah atau karantina rumah sakit, dan bukannya PSBB.

Baca Juga: Mau Servis Motor Honda atau Yamaha Tahan Dulu, Selama PSBB di Jakarta Bengkel Resmi Tutup

"Artinya Pasal 27 Pergub DKI No.33/2020 tak bisa dijadikan dasar untuk menegakkan Pasal 93 UU No.6/2018 soal pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan," lanjut Ricky Vinando.

"Karena Pasal 93 UU No.6/2018 soal pelanggaran Karantina Kesehatan hanya dapat diberlakukan sepanjang menyangkut Pasal 54 tentang karantina wilayah atau 57 karantina rumah sakit," katanya.

Oleh karenanya, Ricky Vinando menilai tak ada sanksi pidana atau denda yang bisa dikenakan apabila ada pelanggaran saat PSBB berlangsung.

Sanksi itu hanya bisa dikenakan apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah atau rumah sakit.

"Jadi sudah jelas sekali, tak ada yang bisa disanksi jika ada yang melanggar saat PSBB berlangsung."

"Siapapun itu baik mobil, motor, maupun perkantoran, baik menurut UU 6/2018, PP 21/2020, dan Permenkes 9/2020 tak ada yang mengatur melanggar saat PSBB bisa dipidana, UU 6/2018 tak ada kata penjagaan polisi saat PSBB. Jadi Pasal 27 Pergub No.33/2020 tak berdasarkan hukum," tutupnya.