Find Us On Social Media :

Kupas Tuntas Pajak Progresif, Bagaimana Cara Menghitung dan Pengenaan Pajak Progresif, Pemotor Banyak yang Bingung

By Ahmad Ridho, Senin, 13 April 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi STNK motor. (Gridoto.com)

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011. Sementara Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018.

Dikutip MOTOR Plus-online dari online-pajak.com, Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor.

Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Hindari Terbelit Pajak Progresif, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Setelah Jual Motor

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.

- Kepemilikan kendaraan roda empat.

- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: