Find Us On Social Media :

Kupas Tuntas Pajak Progresif, Bagaimana Cara Menghitung dan Pengenaan Pajak Progresif, Pemotor Banyak yang Bingung

By Senin, 13 April 2020 | 10:35
Ilustrasi STNK motor. (Gridoto.com)

Supaya lebih paham, Anda bisa simak tabel persentase pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini.

Baca Juga: Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama 2%
Kendaraan Kedua 2,5%
Kendaraan Ketiga 3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Kendaraan Keenam 4,5%
Kendaraan Ketujuh 5%
Kendaraan Kedelapan 5,5%
Kendaraan Kesembilan 6%
Kendaraan Kesepuluh 6,5%
Kendaraan Kesebelas 7%
Kendaraan Kedua Belas 7,5%
Kendaraan Ketiga Belas 8%
Kendaraan Keempat Belas 8,5%
Kendaraan Kelima Belas 9%
Kendaraan Keenam Belas 9,5%
Kendaraan Ketujuh Belas 10%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Dasar perhitungan pajak ini harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.

Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel

Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.

Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.