Find Us On Social Media :

Kupas Tuntas Pajak Progresif, Bagaimana Cara Menghitung dan Pengenaan Pajak Progresif, Pemotor Banyak yang Bingung

By Ahmad Ridho, Senin, 13 April 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi STNK motor. (Gridoto.com)

Baca Juga: Jangan Salah, Ternyata Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta dan Jawa Barat

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.

Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Supaya lebih paham, Anda bisa simak tabel persentase pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini.

Baca Juga: Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama           2%
Kendaraan Kedua              2,5%
Kendaraan Ketiga              3%
Kendaraan Keempat          3,5%
Kendaraan Kelima             4%
Kendaraan Keenam           4,5%
Kendaraan Ketujuh            5%
Kendaraan Kedelapan        5,5%
Kendaraan Kesembilan       6%
Kendaraan Kesepuluh        6,5%
Kendaraan Kesebelas         7%
Kendaraan Kedua Belas      7,5%
Kendaraan Ketiga Belas      8%
Kendaraan Keempat Belas  8,5%
Kendaraan Kelima Belas     9%
Kendaraan Keenam Belas   9,5%
Kendaraan Ketujuh Belas   10%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Dasar perhitungan pajak ini harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.