Find Us On Social Media :

Awas! Larangan Mudik Lebaran 2020 Resmi Berlaku, Ini Hukumannya Bagi yang Nekat Pulang Kampung

By Galih Setiadi, Rabu, 22 April 2020 | 07:08 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Kini pemerintah resmi melarang masyarakat mudik di tengah pandemi corona. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kini, ada sanksi bagi yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Setelah pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Larangan mudik bertujuan memutus penyebaran virus corona di Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Warga Mudik, Pengamat Minta Ada Sanksi Tegas

Baca Juga: Breaking News! Presiden Jokowi Resmi Larang Masyarakat untuk Mudik ke Kampung Halaman

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelas Presiden Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta persiapan matang yang berkaitan dengan larangan mudik.

Termasuk dari Kementerian Perhubungan yang sudah yakin dari larangan pulang kampung.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Pulang Kampung Naik Motor Tahun Ini Bakal Melonjak, Efek Mudik Gratis Dihapus dan Waspada Virus Corona