Find Us On Social Media :

Tanpa Ada Peraturan yang Tegas, Polisi Akui Kesulitan Menghalangi Aksi Pemudik Lokal di Jabodetabek

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 7 Mei 2020 | 10:10 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Polisi Akui Kesulitan Menghalangi Aksi Pemudik Lokal di Jabodetabek (Kompas.com)

Tak hanya itu saja, Sambodo menambahkan tidak mudah menghadapi masyarakat yang nekat untuk mudik ke luar kota.

Bahkan Cacian tidak jarang harus diterima ketika berusaha mengarahkan pemudik untuk kembali ke domisilinya.

"Jadi bagaimana saya harus memerintahkan anggota saya supaya tetap sabar dan humanis bahkan setiap malam ketemu dengan orang yang marah-marah padahal mereka sudah pada capek selama 37 hari berjaga," paparnya.

Untuk diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Terkait Larangan Mudik 2020, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran Ke Akhir Bulan Juli

Mulai 7 Mei 2020, pemerintah akan memberi sanksi kepada warga yang masih nekat mudik.

Salah satu rujukan Permenhub 25/2020 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.