Find Us On Social Media :

Ngobrol Virtual Tentang Aturan Larangan Mudik, Kemenhub: Mudik Tetap Dilarang, Ada Transportasi Dibolehkan Layani Orang

By Galih Setiadi, Jumat, 15 Mei 2020 | 19:45 WIB
Ngobrol Viritual (NgoVi) bareng Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati soal aturan larangan mudik. (Instagram.com/motorplusonlinedotcom)

"Dalam kondisi pandemi sekarang, tetap yang menjadi acuan dari semua regulasi itu adalah Visi Misi Presiden Republik Indonesia," ungkap Adita Irawati saat Ngobrol Virtual (NgoVi) ke-20 pada Jumat (15/5/2020).

Awal aturan larangan mudik turun lewat PP Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.

"Di situ diatur mengenai PSBB, tempat kerja, kegiatan agama, dan juga termasuk transportasi," lanjut Adita.

Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub (TMC Polda Metro)

Baca Juga: Masyarakat yang Masih Nekat Mudik Diprediksi Melonjak, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Antisipasi

Lalu turun lagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19.

Aturan ini diterbitkan pada 9 April 2020.

"Karena pada tanggal 9 April itu mudik belum jadi sebuah pelarangan, ini masih sebuah himbauan untuk tidak dilakukan mudik," terangnya.

"Sehingga kami dari Kementerian Perhubungan membuat aturannya untuk mengendalikannya agar mudik yang dilakukan pada saat itu tetap bisa mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mudik Lokal Lebaran Boleh Dilakukan Masyarakat, Aturannya Mudah dan Wajib Dipatuhi