Find Us On Social Media :

Ngobrol Virtual Tentang Aturan Larangan Mudik, Kemenhub: Mudik Tetap Dilarang, Ada Transportasi Dibolehkan Layani Orang

By Galih Setiadi, Jumat, 15 Mei 2020 | 19:45 WIB
Ngobrol Viritual (NgoVi) bareng Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati soal aturan larangan mudik. (Instagram.com/motorplusonlinedotcom)

MOTOR Plus-online.com - Kupas tuntas seputar aturan larangan mudik pulang kampung, ada penjelasannya, bro.

Yup, pembahasan mudik memang heboh dibicarakan akhir-akhir ini.

Larangan mudik pulang kampung tetap resmi diberlakukan.

Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka akses transportasi umum beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 21 Hari Operasi Larangan Mudik, 18.704 Kendaraan Telah Ditindak Polisi

Baca Juga: Pemudik Harus Waspada, Surat Kesehatan Palsu Incar Masyarakat yang Akan Mudik, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Sayangnya, masih banyak yang salah paham aturan larangan mudik lebaran.

Mereka mengira dibukanya transportasi umum berarti mudik telah dibolehkan.

Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati angkat bicara.

Larangan mudik sendiri tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Bikers dan Masyarakat Tetap Bisa Masuk Kota Semarang, Tapi Ada Syaratnya...