Find Us On Social Media :

Ngobrol Virtual Tentang Aturan Larangan Mudik, Kemenhub: Mudik Tetap Dilarang, Ada Transportasi Dibolehkan Layani Orang

By Galih Setiadi, Jumat, 15 Mei 2020 | 19:45 WIB
Ngobrol Viritual (NgoVi) bareng Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati soal aturan larangan mudik. (Instagram.com/motorplusonlinedotcom)

Isi aturan ini adalah jabaran dari kegiatan orang yang bepergian di saat adanya larangan mudik.

"Jadi, mudiknya sendiri tetap dilarang," tuturnya.

"Tapi masih ada transportasi yang dibolehkan melayani orang atau penumpang yang memenuhi dan syarat khusus," terang Adita.

"Jadi saya tekankan sekali lagi, mudik tetap dilarang," tegasnya.