Find Us On Social Media :

Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

By Galih Setiadi, Kamis, 28 Mei 2020 | 09:16 WIB
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, pemotor enggak bisa bohong, polisi punya cara buat mengecek keaslian SIKM (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

11 sektor usaha itu yakni:

1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.

Khusus warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta

Selain itu, ada juga hal lain yang jadi syarat mendapatkan SIKM.

1. Domisili Jakarta

Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

Surat pernyataan sehat bermeterai

Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

Pas foto berwarna

Pindaian KTP

Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta