Find Us On Social Media :

Mudik dan Balik ke Jakarta Wajib Pakai SIKM, Begini Cara dan Syarat Dapatkan SIKM Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

By Galih Setiadi, Kamis, 28 Mei 2020 | 09:16 WIB
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, pemotor enggak bisa bohong, polisi punya cara buat mengecek keaslian SIKM (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jadi hal penting saat mudik dari dan menuju Jakarta.

Tanpa SIKM, pemudik yang hendak masuk Jakarta bakal dimnta putar balik.

Penetapan SIKM sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Aturan pemberlakuan SIKM untuk masuk wilayah Jakarta akan tetap selama pandemi virus corona atau covid-19.

Baca Juga: SIKM Bisa Enggak Enggak Berlaku untuk Arus Balik ke Jakarta Kalau...

Baca Juga: Hanya Pemilik KTP Yang Berdomisili Daerah Ini Yang Tidak Perlu SIKM Untuk Masuk Jakarta

Dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, SIKM diberikan untuk pemudik atau warga yang harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, SIKM SIKM juga diberikan kepada warga yang bepergian karena alasan darurat seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Namun, masih banyak warga yang masih bingung soal mendapat SIKM.

Setidaknya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik supaya SIKM dikabulkan.

Baca Juga: Pemotor Pikir Dua Kali Kalau Mau Masuk Jakarta Pakai SIKM Palsu, Denda Rp 12 Miliar dan 12 Tahun Penjara Menanti

Untuk mendapatkan SIKM, bisa pekerjaan atau usaha yang anda geluti harus termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

11 sektor usaha itu yakni:

1. Kesehatan
2. Keuangan
3. Industri strategis
4. Bahan pangan
5. logistik
6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
7. Energi
8. Perhotelan
9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
10. Konstruksi
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang.

Khusus warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta

Selain itu, ada juga hal lain yang jadi syarat mendapatkan SIKM.

1. Domisili Jakarta

Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

Surat pernyataan sehat bermeterai

Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

Pas foto berwarna

Pindaian KTP

Baca Juga: Bikers Jadi Lebih Paham, Simak Info-info Penting Soal SIKM, Untuk yang Mau Keluar Masuk DKI Jakarta

2. Domisili Non-Jabodetabek

Baca Juga: Penting Buat Bikers, Pemudik yang Pulang Kampung dan Akan Kembali Tanpa SIKM Dilarang Masuk ke Jakarta

Adapun caranya sebagai berikut:


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona